Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sistem kesehatan reproduksi.
Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur berbagai hal, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Semua ini dilakukan untuk memastikan hak-hak reproduksi masyarakat terjaga dengan baik.
Bab 103 Ayat 4, poin ‘e’ menyatakan bahwa alat kontrasepsi harus tersedia dan mudah diakses bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, layanan kontrasepsi mencakup berbagai kegiatan seperti pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi, dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk mencegah kehamilan.
Ini dapat dicapai melalui materi pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun dalam aktivitas di luar sekolah.
Pasal tersebut juga menetapkan layanan konseling kesehatan bagi pelajar.
Pasal 103 ayat 4 memperinci tentang layanan kesehatan reproduksi yang termasuk dalam pengertian tersebut, yaitu:
a. mendeteksi penyakit lebih awal atau melakukan skrining.
b. terapi
c. pemulihan
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi merupakan hal penting dalam upaya mengendalikan populasi dan mencegah kehamilan yang tidak direncanakan. Ketersediaan alat kontrasepsi yang memadai dapat membantu masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak tentang jumlah anak yang mereka inginkan serta memberikan akses yang lebih mudah kepada mereka untuk merencanakan keluarga mereka. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan dan masalah kekurangan sumber daya dapat dihindari.
Pasal ini berbicara tentang pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi yang mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Hal ini bertujuan untuk mendorong perilaku seksual yang sehat dan memahami risiko serta konsekuensi dari hubungan seksual. Selain itu, pendidikan ini juga membantu individu untuk melindungi diri dan mengambil keputusan yang benar tentang berhubungan seksual.
Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, memberikan pandangan tentang polemik yang terjadi seputar kebijakan yang dianggap bertentangan dengan syariat agama namun memiliki dampak positif. Ini menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan, dan merupakan isu yang perlu ditinjau secara cermat.
Saya tidak memiliki masalah dengan kebijakan yang positif dan sesuai dengan norma agama. Tapi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait dan belum ada kebijakan yang diimplementasikan, ujar seseorang pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Dari sudut pandang kesehatan, menurutnya hal itu mungkin tidak menjadi masalah.
Menurut H. Isa, ia baru mengetahui tentang kebijakan ini dari berbagai sumber media belakangan ini.
Sambil menunggu sosialisasi dari pihak terkait dan mempelajari lebih lanjut tentang aturan tersebut, kami akan terus mengikuti perkembangan terkini.
Ia menegaskan bahwa madrasah tidak boleh melampaui ciri khas keagamaannya dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa peraturan ini telah melalui proses evaluasi. Namun, kami masih belum menerima informasi rinci tentang kebijakan ini,” ungkapnya.
Meski begitu, H. Isa juga mengungkapkan keprihatinannya atas kemungkinan dampak negatif kebijakan ini pada sektor pendidikan.
Menurutnya, Kementrian Agama telah memperkenalkan aturan khusus seperti program kursus calon pengantin (Catin) bekerja sama dengan KUA dan puskesmas untuk memberikan bimbingan kepada para calon pengantin.
“Menurut hukum perkawinan, setiap calon pengantin harus mengikuti tahapan pembinaan,” jelasnya.
Menurut H. Isa, Kementerian Agama dan madrasah-madrasah sangat mementingkan pendidikan akhlak oleh anak didik.
“Madrasah selalu menekankan pentingnya akhlak karena akhlak berada di atas ilmu. Kami selalu mengutamakan norma agama dalam setiap aspek pendidikan,” demikian penutupannya.