Regulasi

Regulasi pendidikan madrasah di Kabupaten Pandeglang, seperti di daerah lainnya di Indonesia, mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan standar pendidikan, manajemen, dan operasional madrasah berjalan sesuai dengan pedoman nasional. Berikut adalah beberapa regulasi kunci yang mengatur pendidikan madrasah di Pandeglang:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
  • Pendidikan di madrasah mengacu pada prinsip pendidikan nasional yang mencakup pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, dan mandiri.

2. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

  • Regulasi ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di madrasah, mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
  • Menetapkan standar kurikulum, sarana dan prasarana, pengelolaan, hingga sistem penilaian.
  • Memuat ketentuan tentang pelaksanaan pendidikan agama Islam yang mendalam di madrasah, dengan kurikulum nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan agama.

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

  • Mengatur persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.
  • Kepala madrasah harus memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk memiliki sertifikasi dan pengalaman dalam mengelola pendidikan.
  • Tugas utama kepala madrasah adalah mengelola penyelenggaraan pendidikan di madrasah agar sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

4. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pendidikan Madrasah

  • Mengatur tentang pelaksanaan kurikulum madrasah yang mencakup pendidikan agama Islam dan pendidikan umum.
  • Pendidikan di madrasah wajib mengikuti kurikulum nasional, dengan tambahan pelajaran agama yang lebih mendalam dibandingkan sekolah umum.

5. Standar Nasional Pendidikan Madrasah (SNP)

  • Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang menetapkan standar nasional pendidikan, termasuk untuk madrasah.
  • Standar ini mencakup delapan aspek: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

  • Mengatur pendidikan agama dan keagamaan, termasuk madrasah, dengan tujuan memperkuat pendidikan Islam melalui pendidikan formal di madrasah.
  • Menekankan pentingnya pendidikan karakter dan nilai-nilai keislaman.

7. Peraturan Daerah tentang Pendidikan di Kabupaten Pandeglang

  • Kabupaten Pandeglang juga memiliki kebijakan daerah yang mendukung dan mengatur pendidikan di wilayahnya, termasuk pendidikan madrasah.
  • Kebijakan ini biasanya mendukung implementasi regulasi nasional sambil menyesuaikan dengan kondisi lokal.

8. Kurikulum Pendidikan Madrasah (Kurikulum 2013 dan Revisi)

  • Kurikulum yang digunakan di madrasah adalah Kurikulum 2013 yang menekankan pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi.
  • Kurikulum ini dirancang untuk mengintegrasikan pendidikan agama dengan pendidikan umum, sehingga siswa dapat memahami ilmu pengetahuan umum dari sudut pandang agama Islam.

9. Sertifikasi Guru Madrasah

  • Guru madrasah harus memiliki sertifikasi sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Sertifikasi guru menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Implementasi di Pandeglang

Di Kabupaten Pandeglang, regulasi ini diimplementasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan madrasah di wilayah tersebut. Mereka juga memantau kepatuhan madrasah terhadap standar nasional pendidikan serta memberikan pembinaan bagi para pendidik dan siswa madrasah.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang atau mengunjungi situs resmi mereka untuk melihat kebijakan dan regulasi yang lebih spesifik terkait pendidikan madrasah.